Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:19 WIB

Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
“Juga perlu adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, dalam rangka pelaksanaan Otsus antara Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjadi acuan. Juga perlu adanya pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana otsus diperuntukkan sesuai dengan harapan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan