Pelaksanaan Verifikasi Parpol Rawan Curang
Senin, 03 September 2012 – 06:46 WIB

Pelaksanaan Verifikasi Parpol Rawan Curang
JAKARTA - Perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu dinilai sebagai keputusan yang tepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dalam tahapan verifikasi, bukan proses tersebut yang patut menjadi bahan untuk dicermati.
Pelaksanaan pemeriksaan dokumen verifikasi di tingkat administrasi dan faktual menjadi titik rawan kecurangan salah satu tahapan pemilu legislatif itu. "Tingkat kerawanan pada tahap verifikasi administrasi dan faktual sangat tinggi," ujar Said Salahudin, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), di Jakarta kemarin (2/9).
Menurut Said, proses perpanjangan pendaftaran dan verifikasi parpol merupakan hal yang wajar. KPU bisa melakukan perpanjangan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. "Sebab, semakin banyak parpol yang menjadi sampel verifikasi, tentu diperlukan waktu dan tenaga yang proporsional," ujarnya.
Said lantas membeberkan potensi kecurangan dalam proses verifikasi parpol. Selain kemungkinan adanya "main mata" antara penyelenggara dengan pengurus parpol, potensi persoalan bisa muncul dari petugas verifikasi yang notabene bukan merupakan unsur penyelenggara pemilu.
JAKARTA - Perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu dinilai sebagai keputusan yang tepat dilakukan oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Komisi I Serukan Penegakan Hukum yang Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat