Pelaksanaan Verifikasi Parpol Rawan Curang
Senin, 03 September 2012 – 06:46 WIB
Menurut dia, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan pelaksana verifikasi faktual bukan dilakukan oleh tujuh anggota KPU atau lima anggota KPUD. Para pelaksana dari tugas-tugas itu dilaksanakan oleh petugas verifikator. "Para petugas ini bisa jadi berasal dari staf sekretariat ataupun tenaga perbantuan yang direkrut," terang Said.
Problemnya, para petugas itu tidak terikat sumpah dan jabatan sebagaimana seorang komisioner. Asas penyelenggara pemilu yang independen bisa jadi diabaikan karena tidak terikat oleh sanksi sebagaimana para komisioner. "Boleh jadi mereka tidak sungguh-sungguh optimal dalam melaksanakan tugas," kata dia.
Said menduga, petugas verifikator berpeluang mengambil keuntungan pribadi. Misalnya, membuat suatu kesepakatan tertentu dengan pengurus parpol. Hal tersebut bisa mudah dilakukan karena verifikator memegang data dan akses terhadap sampel yang akan diperiksa. "Komunikasi langsung kepada pengurus parpol dapat dilakukan setiap waktu secara diam-diam tanpa sepengetahuan komisioner dan pengawas," tuturnya.
Secara terpisah, KPU kemarin mengirimkan surat kepada seluruh parpol yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi parpol. Isinya, parpol diharapkan segera melengkapi berkas. "Parpol yang sudah mendaftar dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan hendaknya segera memenuhinya sampai batas akhir pendaftaran," tutur Sigit Pamungkas, komisioner KPU.
JAKARTA - Perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu dinilai sebagai keputusan yang tepat dilakukan oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa