Pelaksanaan Verifikasi Program Perhutanan Sosial Terkendala Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Program Perhutanan Sosial yang digagas pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini masih berlangsung.
Namun, proses program ini memang memakan waktu yang lama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, proses ini memang memakan waktu yang tak sebentar karena verifikasi harus benar-benar sesuai fakta lapangan.
“Jadi, dari 12,7 juta hektare yang disiapkan untuk perhutanan sosial baru 4,1 juta yang memiliki aspek legal, sisanya masih dalam proses percepatan,” ujar Bambang kepada wartawan dalam siaran akun YouTube Bravo Radio Indonesia, Jumat (8/4).
Bambang menerangkan, proses realisasi ini harus diawali dengan pengajuan dari kelompok masyarakat yang memenuhi syarat lengkap dengan proposal. Berkas itu kemudian diverifikasi.
“Selanjutnya verifikasi kedua adalah pengecekan oleh tim lapangan. Nah ini memakan waktu karena harus betul-betul dicek, apakah sesuai atau tidak,” sambung Bambang.
Namun, Bambang memastikan pihaknya terus berusaha dengan melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat agar proses ini bisa berjalan lebih cepat.
“Pada 2017 itu baru 600 ribu hektare, tetapi kini sudah 4,1 juta, kami akan berusaha maksima,” tambah Bambang.
Khusus pada 2020 ini, KLHK sedikit mengalami kesulitan melakukan verifikasi. Bahkan, total lahan perhutanan sosial yang akan direalisasi jauh dari target.
KLHK sedikit mengalami kesulitan tahun ini melakukan verifikasi penerima sertifikat perhutanan sosial karena pandemi covid-19.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Menhut: Perhutanan Sosial Bentuk Keberpihakan dalam Pengentasan Kemiskinan