Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara
jpnn.com, GUATEMALA CITY - Pelaku aborsi di Guatemala bisa dihukum penjara maksimal 25 tahun.
Hal itu menyusul langkah Kongres Guatemala pada Selasa (8/3) menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara.
Kemudian, melarang pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.
Undang-undang tersebut diajukan oleh Partai Viva yang konservatif, UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga.
Di luar dugaan undang-undang tersebut disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei.
Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.
Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi 25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.
UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.
Pelaku aborsi di negara ini bisa dihukum penjara maksimal hingga 25 tahun, lama banget ya.
- Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Dilantik Jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Sebegini
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam