Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara
Kamis, 10 Maret 2022 – 00:58 WIB
Para aktivis dan politikus telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Baca Juga:
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan dia akan menentangnya dengan alasan HAM.
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(Antara/Reuters/JPNN)
Pelaku aborsi di negara ini bisa dihukum penjara maksimal hingga 25 tahun, lama banget ya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Dilantik Jadi Anggota DPD, Komeng Punya Harta Sebegini
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam
- Ketua Parlemen Maroko Terima Delegasi DPR RI
- Tutup Forum Parlemen RI-Afrika, Puan: Lawan Kebijakan yang Hambat Kemajuan Negara Berkembang