Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara

Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara
Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022. (ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian/as)

Para aktivis dan politikus telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.

Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan dia akan menentangnya dengan alasan HAM.

“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.

Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(Antara/Reuters/JPNN)

Pelaku aborsi di negara ini bisa dihukum penjara maksimal hingga 25 tahun, lama banget ya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News