Pelaku Bakso Babi Bisa Didenda Rp 2 M
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:11 WIB
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik penggilingan daging di Jabodetabek. Jika terbukti baksonya mengandung babi, pelaku dapat diancam denda sekitar Rp 2 miliar. Pengujian sampel, lanjutnya, dilakukan dalam rentang waktu enam sampai 14 hari. "Dalam pengujian bisa diketahui DNA-nya terbuat dari babi atau bukan. Kita uji ke BPOM dan laboratorium genetika di IPB. Kami pun masih berencana kembali melakukan uji bakso daging babi di beberapa daerah, selain Jabodetabek. Minggu depan kita akan melakukan sampling lagi di tujuh sampai 10 titik," cetusnya.
”Sampai kini, bakso yang diduga mengandung babi tersebut masih diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar pekan ini,” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak kepada wartawan usai acara 'Kolaborasi Kemendag dan Organisasi Masyarakat dalam Edukasi Konsumen untuk Mensosialisasikan Gerakan Konsumen Cerdas,’ di Jakarta, Senin (17/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, pekan lalu pihaknya melakukan pengambilan sampel bakso yang mengandung daging babi di pabrik penggilingan bakso di tujuh titik di Jabodetabek. "Kalau positif hasilnya, maka pelaku terkena sanksi sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar dan maksimum lima tahun penjara," tegas Nus.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS