Pelaku Bakso Babi Bisa Didenda Rp 2 M
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:11 WIB
Di bagian lain Nus mengatakan, konsumen berhak memboikot produk-produk yang tak berstandar di pasaran. Konsumsun punya hak-hak yang dilindungi dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
”Kita harus teliti dan lihat manual kartu garansi, konsumen punya kekuatan untuk memboikot produk-produk itu. Saya kira ini juga akan mempercepat produk-produk yang beredar di pasar untuk memenuhi ketentuan karena ada konsumen yang cerdas. Karena itu, kami tengah melakukan kerja sama dengan berbagai ormas misal persatuan gereja Indonesia,” paparnya.
Konsumen, lanjut dia, memiliki hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal itu perlu disosialisasikan untuk dapat mengetahui produk yang aman dan halal. Berdasarkan penelitian BPKN, hanya 11 persen dari seluruh konsumen Indonesia yang mengerti hak dan kewajiban dalam UU tersebut.
"Sekitar 80 persen penduduk kita muslim. Dari seluruh konsumen yang ada, hanya 11 persen yang mengerti hak dan kewajiban sebagai konsumen," pungkasnya. (ers)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS