Pelaku Begal Payudara dalam Angkot Akhirnya Ditangkap, Lihat Baik-Baik, tuh Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - OM, 46, pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam mendekam lama di dalam penjara.
"Kasus begal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.
Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH, 31, warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.
Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya lagi.
OM, 46, pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap.
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi
- Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
- BKD Panggil ASN Pemprov Jabar Terduga Pemeran Video Mesum di Tapanuli Utara
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah