Pelaku Begal Payudara dalam Angkot Akhirnya Ditangkap, Lihat Baik-Baik, tuh Tampangnya

Pelaku Begal Payudara dalam Angkot Akhirnya Ditangkap, Lihat Baik-Baik, tuh Tampangnya
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Taput

jpnn.com, JAKARTA - OM, 46, pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam mendekam lama di dalam penjara.

"Kasus begal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.

Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).

Korban JH, 31, warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya lagi.

OM, 46, pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News