Pelaku Begal Payudara Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata, Nih Orangnya
Meski begitu, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku pihaknya masih terus mendalami pengakuan korban itu.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku menyatakan bahwasanya pelaku iseng, tapi jawaban tersebut akan kami lakukan pendalam lagi, untuk mengetahui lebih dalam. Apa motivasi pelaku,” kata Fathir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi membegal atau memegang payudara seorang wanita viral di media sosial.
Video tersebut terlihat merupakan hasil rekaman CCTV dari salah satu ruko di lokasi kejadian.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dalam video yang diunggah akun @medantau.id di Instagram terlihat awalnya pria tua yang tengah menaiki sepeda motor itu tampak mendekati korban yang saat itu tengah berjalan.
Terduga pelaku terlihat berkomunikasi dengan korban. Tidak diketahui pasti apa yang dibicarakan oleh keduanya.
Pelaku pembegal payudara wanita berinisial SH, 20, di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral di media sosial itu akhirnya ditangkap polisi.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut