Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:53 WIB
Peristiwa ini terekam kamera pengawas atau CCTV. Video pelecehan seksual itu viral setelah dibagikan di media sosial (medsos).
"Saya suka menonton film porno di rumah, tetapi jarang. Saya penginnya anak-anak seperti korban lalu martubasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)
Pelaku diancam 15 tahun penjara setelah melakukan aksi begal payudara terhadap korban siswi SMP di Semarang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Operasi Zebra Candi 2024 Dimulai, Polrestabes Semarang Fokus Pada Penindakan Ini