Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:53 WIB
Peristiwa ini terekam kamera pengawas atau CCTV. Video pelecehan seksual itu viral setelah dibagikan di media sosial (medsos).
"Saya suka menonton film porno di rumah, tetapi jarang. Saya penginnya anak-anak seperti korban lalu martubasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)
Pelaku diancam 15 tahun penjara setelah melakukan aksi begal payudara terhadap korban siswi SMP di Semarang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Belasan Gangster Semarang Membubarkan Diri, Minta Maaf ke Masyarakat
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban