Pelaku Begal Rekening Gunakan Segudang Rayuan Promosi, Ngeri!

Agung mengatakan korban yang melapor kasus tersebut kehilangan dana sebesar ratusan juta dari rekening setelah dihubungi pelaku.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menelusuri transaksi janggal tersebut setelah menerima laporan.
Penyelidikan itu kemudian mengarahkan kepada tersangka R dan B. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya di daerah Sumatera Selatan.
Tak disangka, polisi juga menemukan beberapa pucuk senjata api lengkap dengan amunisinya serta sejumlah narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.
"Polisi mengamankan pelaku R dan B beserta barang bukti terkait guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Agung.
Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 367 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Para tersangka ini terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Agung. (mcr18/jpnn)
Polisi membongkar sindikat begal rekening satu bank swasta di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI