Pelaku Begal Sadis Ditangkap Polisi, Matanya Ditutup Lakban, Lihat
Rabu, 13 Juli 2022 – 08:28 WIB
"Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari motor dan tangannya diborgol oleh pelaku. Lalu mata dicongkel yang kemudian dibuang ke aliran sungai. Selanjutnya motor dibawa kabur," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Kadek motif membegal dilatarbelakangi tidak senang adik kandung pelaku berpacaran dengan korban warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2008. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil menangkap pelaku begal sadis terhadap Aziz Ramadhan, pada Minggu (3/10/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang