Pelaku Begal Sudah Beraksi 20 Kali, Papung Tewas Ditembak, Semoga Jakarta Aman

Pelaku Begal Sudah Beraksi 20 Kali, Papung Tewas Ditembak, Semoga Jakarta Aman
Ilustrasi begal sepeda. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.COM

Namun, lanjut dia, orang yang direkrut merupakan pelaku yang sudah terbiasa melakukan penjambretan.

"Jadi dia rekrut pemain lama," pungkasnya.

Adapun, saat penangkapan F dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melawan petugas, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi di DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News