Pelaku Begal Sudah Beraksi 20 Kali, Papung Tewas Ditembak, Semoga Jakarta Aman
Senin, 30 November 2020 – 18:56 WIB
Namun, lanjut dia, orang yang direkrut merupakan pelaku yang sudah terbiasa melakukan penjambretan.
"Jadi dia rekrut pemain lama," pungkasnya.
Adapun, saat penangkapan F dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melawan petugas, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak