Pelaku Bom Ikan Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:15 WIB
Ia berjanji memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar tidak melanggar ketentuan berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)
Baca Juga:
KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi