Pelaku Buang Sampah Sembarangan Protes KTP Diblokir

Pelaku Buang Sampah Sembarangan Protes KTP Diblokir
Ilustrasi tong sampah Dinas Lingkungan Hidup prov DKI Jakarta. (Foto: Dinas Lingkungan Hidup prov DKI Jakarta/jpnn)

jpnn.com, SURABAYA - Sanksi pemblokiran KTP karena membuang sampah sembarangan diprotes sebagian masyarakat Surabaya. Mereka menganggap sanksi itu terlalu berat.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi perda sampah dalam pemaparan program pemkot di aula Kecamatan Semampir. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan tokoh masyarakat setempat.

Salah satu protes disampaikan Akhsan, warga Wonokusumo, Semampir. Dia menganggap sanksi blokir KTP menyulitkan masyarakat. Sebab, KTP/KK sangat penting.

"Nanti bagaimana dengan pendidikan anaknya jika KTP/KK keluarga diblokir. Kasihan," kata Akhsan.

Perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya Brian menjelaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sudah diatur perda.

Yaitu, tilang KTP, denda, dan blokir KTP. "Kami mengimbau masyarakat untuk tertib. Jangan sampai didatangi satpol PP," katanya. (hen/c7/eko/jpnn)


Pemkot Surabaya memberi sanksi pemblokiran KTP bagi warga yang tertangkap buang sampah sembarangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News