Pelaku Buang Sampah Sembarangan Protes KTP Diblokir
jpnn.com, SURABAYA - Sanksi pemblokiran KTP karena membuang sampah sembarangan diprotes sebagian masyarakat Surabaya. Mereka menganggap sanksi itu terlalu berat.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi perda sampah dalam pemaparan program pemkot di aula Kecamatan Semampir. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan tokoh masyarakat setempat.
Salah satu protes disampaikan Akhsan, warga Wonokusumo, Semampir. Dia menganggap sanksi blokir KTP menyulitkan masyarakat. Sebab, KTP/KK sangat penting.
"Nanti bagaimana dengan pendidikan anaknya jika KTP/KK keluarga diblokir. Kasihan," kata Akhsan.
Perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya Brian menjelaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sudah diatur perda.
Yaitu, tilang KTP, denda, dan blokir KTP. "Kami mengimbau masyarakat untuk tertib. Jangan sampai didatangi satpol PP," katanya. (hen/c7/eko/jpnn)
Pemkot Surabaya memberi sanksi pemblokiran KTP bagi warga yang tertangkap buang sampah sembarangan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI
- Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
- Paus Fransiskus Sebut Pencemar Lingkungan Kriminal Pembunuh Segalanya