Pelaku Cabul Awalnya Divonis Ringan, JPU Kasasi Jadi 11 Tahun, Beratttt!

Pelaku Cabul Awalnya Divonis Ringan, JPU Kasasi Jadi 11 Tahun, Beratttt!
Ilustrasi. Foto: AFP

Atas perbuatannya itu, Kejari menuntut KY dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan latihan kerja. KY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Namun, vonis yang diberikan oleh PN Tanjungkarang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan. Majelis Hakim PN Tanjungkarang hanya memberikan vonis selama empat tahun penjara.

Kemudian, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Majelis Hakim PT, lalu mengurangi hukumannya satu tahun menjadi tiga tahun penjara.

Andrie menambahkan, pihaknya mengapresiasi dikabulkannya kasasi mereka dalam perkara tersebut. Menurutnya, dengan dikabulkannya kasasi itu oleh MA, berarti jaksa sudah benar dalam menyusun tuntutan.

Penasehat hukum terdakwa, Ridho Ferizha mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait dikabulkannya kasasi tersebut. Karena, pihaknya harus melihat terlebih dahulu salinan putusan kasasi itu. 

“Kami belum dapat salinan putusannya. Jadi, kami belum bisa memberikan komentar. Karena harus dilihat dahulu seperti apa vonis kasasi itu baru bisa menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. (nca/c1/gus/ray/jpnn)


BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Agung (MA) sungguh mengejutkan seorang terdakwa kasus pencabulan anak berinisial KY alias YY (14).  Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News