Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Buser
Minggu, 24 Januari 2016 – 09:56 WIB

Oscar Ablelo, tersangka curanmor yang dibekuk Jumat (22/1). Oscar Ablelo (23) warga Kampung Noelsinas, Desa Obeng, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Akibat perbuatannya, Oscar Ablelo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk aparat Polres Kupang Kota melalui tim Buru Sergap (Buser) di bawah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir