Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Sayangnya, saat akan diamankan tersangka M Ali alias Ali (38), warga Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini mencoba kabur.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan tersangka, saat ditangkap di tempat tonkrongannya sambil pesta miras pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.
Aksi tersangka Ali ini diketahui pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik M Mardiansyah (27).
Sore itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Nopol BG 4294 UQ di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor.
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel