Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Sayangnya, saat akan diamankan tersangka M Ali alias Ali (38), warga Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini mencoba kabur.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan tersangka, saat ditangkap di tempat tonkrongannya sambil pesta miras pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.
Aksi tersangka Ali ini diketahui pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik M Mardiansyah (27).
Sore itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Nopol BG 4294 UQ di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor.
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat