Pelaku Curanmor Duel dengan Kapolsek
Senin, 18 Maret 2013 – 08:42 WIB

Pelaku Curanmor Duel dengan Kapolsek
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor serta kunci astag. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG-Peribahasa lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya sangat cocok dilekatkan terhadap tersangka DMD, 36, warga Kampung Cimaja RT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI