Pelaku Curanmor Pakai Kombinasi Kunci Leter T dan Magnet untuk Percepat Aksi
Selasa, 03 November 2020 – 18:18 WIB
Polis menjerat MF dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya ialah penjara tujuh tahun.(mcr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya