Pelaku Curanmor Pakai Kombinasi Kunci Leter T dan Magnet untuk Percepat Aksi
Selasa, 03 November 2020 – 18:18 WIB

MF (39), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur saat konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Polis menjerat MF dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya ialah penjara tujuh tahun.(mcr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib