Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda
Selasa, 26 Mei 2020 – 23:26 WIB

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: ANTARA/HO
Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, terkapar ditembak polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan