Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda

Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: ANTARA/HO

Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, terkapar ditembak polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News