Pelaku e-Commerce Harus Taat Pajak
Sabtu, 22 April 2017 – 15:21 WIB
Citra menambahkan, perkembangan teknologi internet harus dimanfaatkan sebagai media yang memberikan hal yang positif. Internet juga menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa dan kalangan dunia bisnis bahwa transaksi e-commerce juga memberlakukan ketentuan-ketentuan pajak yang diharapkan dapat menjawab isu perpajakan selama ini.
"Sehingga pelaku bisnis e-commerce dapat lebih nyaman dalam menjalankan Bisnisnya dan dapat berkontribusi langsung terhadap Negara dengan menjadi pebisnis yang taat pajak," tandasnya.(bay)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui kerja sama dengan Institut STIAMI Jakarta menggelar seminar internasional tentang pajak dan bisnis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun