Pelaku Empat Pria, Salah Satunya Dukun, si Bocah Kini Hamil
Sabtu, 11 Juni 2016 – 04:52 WIB
Keempat pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Agar kejadian yang dialami M tidak terulang, Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi mengimbau agar para orang tua, ninik mamak, dan seluruh perangkat nagari berperan aktif mengawasi pergaulan anak, kemenakan dan seluruh masyarakat di lingkungannya. (hnd/sam/jpnn)
SIJUNJUNG – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini menimpa M, warga Jorong Kotomudik, Nagari Bukitbual,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini