Pelaku Empat Pria, Salah Satunya Dukun, si Bocah Kini Hamil

Pelaku Empat Pria, Salah Satunya Dukun, si Bocah Kini Hamil
Para pelaku yang sudah ditangkap jajaran Polres Sijunjung. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

Keempat pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda  Rp 5 miliar.

Agar kejadian yang dialami M tidak terulang, Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi mengimbau agar para orang tua, ninik mamak, dan seluruh perangkat nagari berperan aktif mengawasi pergaulan anak, kemenakan dan seluruh masyarakat di lingkungannya. (hnd/sam/jpnn)

SIJUNJUNG – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini menimpa M, warga Jorong Kotomudik, Nagari Bukitbual,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News