Pelaku Fetish Jarik Gilang Bungkus Seharusnya Bisa Dipidana
Kedua, kasus di Bengkulu dimana keluarga korban justru dikucilkan oleh masyarakat. Ini berarti perlu mengatur kerangka sosio-ekologis dimana masyarakat tidak boleh menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan seksual.
Selanjutnya adalah kasus kekerasan seksual dalam hubungan inses dimana keberulangan sangat tinggi terjadi.
"Penegak hukum juga harus responsif korban. Maksudnya paham hak-hak saksi dan korban, sehingga nanti penanganan perkara menjadi suatu kebutuhan. Penuntut umum dan hakim itu paham tentang apa yang harus dilalui korban. Ini dipaksa ngomong berkali kali, saya membayangkan harus berapa kali korban ini menyampaikan apa yang terjadi pada dia. Itu menyedihkan," bebernya.
Soal pembuktian hukumnya juga harus diatur jelas. Bagi Livia, keterangan seorang saksi korban saja semestinya sudah cukup untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.
"Victim impact statement, RUU PKS harus mengadopsi konsep partisipasi korban dalam proses peradilan pidana. Dimana si korban dapat memberikan pernyataan kejahatan yang menimpanya, baik berupa tulisan maupun lisan. Pernyataan itu ditujukan kepada hakim dan dibacakan. Ini supaya bisa mendengar langsung bagaimana peristiwa tersebut mengubah hidup seorang korban," tambah Livia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Rancangan Undang-Undang PKS mendesak untuk segera disahkan jika tidak maka akan ada peluang lolosnya pelaku pelecehan fetish kain jarik Gilang Bungkus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual
- Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja
- Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati, Sahroni: Biadab!
- SETARA Insitute Beri Pujian Kepada Menteri Nadiem dan Menteri Yaqut
- Nasdem Jatim Dukung RUU TPKS Segera Disahkan
- Lisda Hendrajoni: RUU PKS Harus jadi Momok Buat Predator Seksual