Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru

Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers sindikat kriminal pengganjal ATM, di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Tersangka SY merupakan residivis dalam kasus pencopetan," kata dia.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu ATM, gergaji, dompet dan beberapa buku kartu ATM.

Selain itu, polisi juga yang berhasil mengamankan uang Rp 70 juta.

"Sementara kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku spesialis pengganjal mesin ATM.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News