Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru
Rabu, 09 September 2020 – 16:11 WIB
"Tersangka SY merupakan residivis dalam kasus pencopetan," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu ATM, gergaji, dompet dan beberapa buku kartu ATM.
Selain itu, polisi juga yang berhasil mengamankan uang Rp 70 juta.
"Sementara kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku spesialis pengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso