Pelaku Ganjal ATM Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Martapura

Pelaku Ganjal ATM Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Martapura
Pelaku ganjal ATM di OKU, Sumsel dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATURAJA - Polisi meringkus Haris Sudin, 27, pelaku ganjal ATM yang beraksi di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, itu melancarkan aksinya di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di OKU.

“Pelaku ditangkap Senin (1/6). Beraksi dengan mengganjal kartu ATM,” sebut Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Selasa (2/6/2020).

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP. Korbannya Eli Yanti (40) seorang ASN yang melapor pada 31 Mei 2020.

Peristiwa itu sendiri terjadi Jumat 29 Mei 2020 sekira jam 16.00 WIB di mesin ATM yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Pelaku Haris kepada polisi mengaku hanya beraksi seorang diri. “Belajar ganjal kartu ATM dari teman di Lampung Pak,” kata Haris.

Soal aksi menganjal mesin ATM tersebut diakui Haris baru pertama kali dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Data yang dihimpun, kejadian Jumat (29/5) sekira jam 15.30 wib di ATM di depan RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja. Awalnya korban ingin melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

Polisi meringkus Haris Sudin, 27, pelaku ganjal ATM yang beraksi di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News