Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Pelaku biasanya menyasar para lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi. Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.
Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami, Polres Kotim untuk menindaklanjuti gangguan keamanan di wilayah Kotim, sejalan dengan tagline Kapolda, yakni mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” demikian Iyudi.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku gendam atau hipnotis di Kabupaten gendam (Kotim), Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan