Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Pelaku biasanya menyasar para lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi. Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.
Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami, Polres Kotim untuk menindaklanjuti gangguan keamanan di wilayah Kotim, sejalan dengan tagline Kapolda, yakni mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” demikian Iyudi.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku gendam atau hipnotis di Kabupaten gendam (Kotim), Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan
- Dianggap Terbuka Terhadap Ide Segar, HARATI Dapat Dukungan Puluhan Anak Muda
- Kaum Muda Dukung Pasangan Harati untuk Lanjutkan Pembangunan di Kotawaringin Timur
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut