Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak

Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
Polres Kotim memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penipuan dengan menunjukkan sejumlah barang bukti di Mako Polres setempat, Rabu (23/10/2024). Foto: ANTARA/Devita Maulina.

Pelaku biasanya menyasar para lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi. Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.

Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami, Polres Kotim untuk menindaklanjuti gangguan keamanan di wilayah Kotim, sejalan dengan tagline Kapolda, yakni mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” demikian Iyudi.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap pelaku gendam atau hipnotis di Kabupaten gendam (Kotim), Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News