Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara

Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com - Dua terdakwa pelaku ilegal streaming sepak bola dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.

Pada persidangan yang digelar Selasa (28/7), jika terdakwa tidak membayar denda, hukuman diganti dengan kurungan satu bulan.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh Mola TV.

Uba Rialin selaku kuasa hukum Mola TV merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dua terdakwa pelaku ilegal streaming sepak bola dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News