Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara
![Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/20/ilustrasi-sidang-foto-afp.jpg)
Menurut dia, putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar.
Selain itu, sambung Uba, putusan hakim menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
“Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba, Selasa (11/8).
Dia menambahkan, hal itu juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian.
“Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” imbuhnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis.
Bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dia menambahkan, seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.
Dua terdakwa pelaku ilegal streaming sepak bola dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
- Ikut Aturan Efisiensi Anggaran Pemerintah, RRI Pro 4 Semarang Beralih ke Streaming
- VPN Proxy: Panduan Lengkap untuk Pengguna di Indonesia
- Godzilla X Kong: The New Empire Hingga Kung Fu Panda 4 Hadir di Catchplay+
- Yamaha Musik Indonesia Keluarkan Produk Streaming & Gaming Terbaru, Ini Keunggulannya
- Bintang-Bintang Premier League Ingatkan Bahaya Menonton Konten Bajakan
- Streamer Twitch Kini Bisa Siaran Serentak di Banyak Platform Streaming