Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara
Dengan demikian, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content & Channels di wilayah NKRI melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa iZin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
“Memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum, termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia.
“Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” tegasnya. (jos/jpnn)
Dua terdakwa pelaku ilegal streaming sepak bola dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur & Reporter : Ragil
- VPN Proxy: Panduan Lengkap untuk Pengguna di Indonesia
- Godzilla X Kong: The New Empire Hingga Kung Fu Panda 4 Hadir di Catchplay+
- Yamaha Musik Indonesia Keluarkan Produk Streaming & Gaming Terbaru, Ini Keunggulannya
- Bintang-Bintang Premier League Ingatkan Bahaya Menonton Konten Bajakan
- Streamer Twitch Kini Bisa Siaran Serentak di Banyak Platform Streaming
- Cerita Ray4c Menjadi Game Streamer dengan Ratusan Ribu Subscribers