Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Jumat, 12 Oktober 2018 – 14:08 WIB
"Berdasarkan pengakuan tersangka Hadi, komplotan illegal logging telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi hutan lindung perhutani Kecamatan Grujugan," sambung Iptu Iswahyudi.
Akibat perbuatannya kerugian perhutani ditaksir mencapai Rp 15 juta. Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (yos/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku illegal logging sedang dua lainnya kabur dan masih pengejaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Ditpolairud Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Perairan Meranti
- Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
- AEI Gandeng Space4Good untuk Dapatkan Informasi Kebakaran Hutan & Pembalakan Liar