Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
Alhasil, kondisi ini justru semakin menutup akses pelaku usaha untuk mendapatkan gula rafinasi. Belum habis, Dwiatmoko mencatat, sistem yang dibuat lewat Permendag 40 juga akan membuat ongkos pelaku usaha membengkak.
“Bayangkan, jika produsen gula yang melakukan lelang hanya ada di lima wilayah, bagaimana wilayah-wilayah lain akan mengirimkan stok gula yang dibeli. Ongkos pengiriman akan menambah beban usaha. Ini tidak sehat,” tuturnya.
Dalam sistem lelang, kata Dwiatmoko, pembelian dibatasi minimal 1 ton. Padahal, dia mengingatkan, hanya ada sedikit UMKM yang memiliki kemampuan membeli gula seberat 1 ton.
“Selama ini, rata-rata kebutuhan gula untuk UMKM hanya 1-2 kuintal per bulan,” ungkapnya.
Menurut Dwiatmoko, untuk mengakomodasi kebutuhan UMKM terhadap gula, pemerintah seharusnya bekerja sama dengan Bulog untuk mendistribusikan gula. Skema ini dinilai lebih efektif, termasuk tidak memunculkan masalah baru.
Lewat lelang, ia khawatir PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) akan memunguta biaya transaksi sebesar Rp 85.000 per ton bagi kontrak yang sudah berjalan, serta Rp 100.000 per ton bagi spot order.
“Ini bisa memunculkan disparitas harga. Sementara gula impor dari Thailand dan Malaysia jauh lebih murah,” katanya. (dil/jpnn)
Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi tidak puas dengan keputusan pemerintah yang hanya menunda pelaksanaan kebijakan lelang gula rafinasi
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu