Pelaku Industri Kreatif Harus Rajin ke HKI
Kamis, 27 Agustus 2009 – 18:26 WIB
JAKARTA --Terkait dengan adanya kasus tari pendet yang diklaim oleh Malaysia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak seluruh pengusaha industri kreatif untuk segera mendaftarkan hasil karya intelektualnya di Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan di bidang hukum, Indonesia telah memiliki perangkat aturan HKI. Di antaranya, mengenai hak paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dan hak cipta.
“Ini sudah merupakan masalah yang sangat serius. Di dalam masalah ini, tidak hanya pemerintah pusat saja yang bergerak, tapi Pemerintah Daerah juga harus sesegera mungkin untuk menginvetarisasi seluruh karya anak bangsa, sehingga hasil karya atau kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari global heritage diakui secara internasional,” ungkap Ketua Kadin MS Hidayat di sela acara dialog bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/8) sore.
Menurutnya, perlindungan HKI tersebut merupakan salah satu isu yang cukup penting. “Dengan masuknya aspek HKI sebagai bagian dari perjanjian WTO tahun 1994, maka sudah menjadi suatu bukti nyata bahwa HKI adalah komponen penting dalam ekonomi global,” jelas Hidayat.
Baca Juga:
JAKARTA --Terkait dengan adanya kasus tari pendet yang diklaim oleh Malaysia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak seluruh pengusaha
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui