Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

PT Galic Bina Mada mengadakan dan memasok bahan kimia khusus dan umum yang digunakan dalam beragam aplikasi industri, makanan, dan kosmetik.
Hatta menjelaskan mitra utama (mita) kepabeanan adalah pengimpor yang ditetapkan untuk membongkar barang impor di tempat lain selain kawasan pabean.
Pihak yang ditetapkan sebagai mita kepabeanan juga memperoleh berbagai pelayanan khusus dalam kegiatan kepabeanan.
“Jadi, penerima fasilitas mita wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan,” tegasnya.
Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan audiensi bersama para stakeholder pada 6-7 Juli 2022.
Audiensi dilakukan bersama PT M-Global Logistik untuk membahas potensi dan upaya pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai titik penting rantai logistik di Pulau Jawa. Sementara audiensi kedua dilakukan bersama Bengkel Flat 6.
“Kami berkomitmen memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk terus berkembang guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian indonesia,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Pelaku industri mendapat fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, misalnya, PT DIrgantara Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini