Pelaku Industri Otomotif Menjerit

Rencana Pemberlakuan Pajak Progresif

Pelaku Industri Otomotif Menjerit
Pelaku Industri Otomotif Menjerit
JAKARTA – Pelaku usaha industri otomotif menjerit. Kebijakan pemerintah menerapkan pajak progresif untuk produk otomotif yang dipayungi Undang-Undang (UU) Pajak dan Retribusi Daerah baru akan diberlakukan 1 Januari 2010, namun bayangan-bayangan buruk sudah muncul di depan mata. Perkembangan industri otomotif bakal anjlok. Ancaman PHK dari sektor ini juga bakal sulit dihindari.

“Industri otomotif merupakan salah satu industri utama di negara kita. Ini sinyal buruk. Di sana ada supplier, ada dealer, dan sebagainya. Kebijakan pajak progresif ini tidak akan menyelesaikan akar masalah,” ulas pengamat otomotif Achmad Rizal, yang juga Marketing Communication Manager Toyota Astra Motor (TAM), kepada JPNN di Jakarta , Jumat (14/8).

Saat ditanya berapa kiranya tingkat penjualan Astra Toyota Motor bakal mengalami penurunan akibat kebijakan itu, Rizal belum bisa menjawab. “Kita belum tahu. Yang jelas ini akan mengurangi gairah masyarakat membeli kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya dampak buruk dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan oleh kalangan industri otomotif. Dampak lanjutannya akan berpengaruh besar bagi perputaran roda perekonomian bangsa ini. Mestinya, lanjut Rizal, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diarahkan untuk merangsang percepatan roda ekonomi. Bukan malah sebaliknya.

JAKARTA – Pelaku usaha industri otomotif menjerit. Kebijakan pemerintah menerapkan pajak progresif untuk produk otomotif yang dipayungi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News