Pelaku Industri Otomotif Menjerit
Rencana Pemberlakuan Pajak Progresif
Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:18 WIB
JAKARTA – Pelaku usaha industri otomotif menjerit. Kebijakan pemerintah menerapkan pajak progresif untuk produk otomotif yang dipayungi Undang-Undang (UU) Pajak dan Retribusi Daerah baru akan diberlakukan 1 Januari 2010, namun bayangan-bayangan buruk sudah muncul di depan mata. Perkembangan industri otomotif bakal anjlok. Ancaman PHK dari sektor ini juga bakal sulit dihindari. Dikatakan, sebenarnya dampak buruk dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan oleh kalangan industri otomotif. Dampak lanjutannya akan berpengaruh besar bagi perputaran roda perekonomian bangsa ini. Mestinya, lanjut Rizal, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diarahkan untuk merangsang percepatan roda ekonomi. Bukan malah sebaliknya.
“Industri otomotif merupakan salah satu industri utama di negara kita. Ini sinyal buruk. Di sana ada supplier, ada dealer, dan sebagainya. Kebijakan pajak progresif ini tidak akan menyelesaikan akar masalah,” ulas pengamat otomotif Achmad Rizal, yang juga Marketing Communication Manager Toyota Astra Motor (TAM), kepada JPNN di Jakarta , Jumat (14/8).
Baca Juga:
Saat ditanya berapa kiranya tingkat penjualan Astra Toyota Motor bakal mengalami penurunan akibat kebijakan itu, Rizal belum bisa menjawab. “Kita belum tahu. Yang jelas ini akan mengurangi gairah masyarakat membeli kendaraan bermotor,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pelaku usaha industri otomotif menjerit. Kebijakan pemerintah menerapkan pajak progresif untuk produk otomotif yang dipayungi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global