Pelaku Industri Rokok Elektronik Protes Rencana Pengaturan Kemasan Polos
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai protes.
Para pelaku industri rokok elektronik memprotes sejumlah pasal yang secara tegas mengatur ketentuan kemasan polos tanpa merek dalam RPMK dimaksud.
Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Para pelaku industri rokok elektronik juga menilai kehadiran beleid dimaksud akan makin memperlemah kinerja industri rokok elektronik dan mengancam hilangnya pendapatan negara, hingga serapan tenaga kerja di industri yang mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto semua lini di industri rokok elektronik akan sangat terdampak. RPMK berpotensi besar mendorong tumbuhnya peredaran rokok elektronik (Rel) ilegal yang tidak berpita cukai di pasaran.
"Kami tidak sepakat dengan aturan ini, mengingat industri rokok elektronik bukan hanya sebagai solusi alternatif menurunkan risiko terhadap adiksi. Ada banyak faktor yang turut serta dalam industri rokok elektronik seperti industri kreatif, content creator, bahan baku dan lainnya. Pengaturan kemasan yang terlalu ketat akan membatasi inovasi dalam industri kreatif," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (1/10).
Budiyanto lebih lanjut mengatakan pemerintah seharusnya melihat kebijakan tersebut secara komprehensif, bukan hanya melihat dari sisi preventif.
Pasalnya, industri rokok elektronik cukup memberikan kontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan baru dan pemasukan bagi pemerintah.
Para pelaku industri rokok elektronik memprotes rencana pemerintah mengatur kemasan polos lewat RPMK.
- Polytron Perkenalkan Seri Terbaru Kitchenmate Oven Listrik, Solusi Memasak Praktis
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- Permintaan Pasar Tinggi, Tanaman Kakao Jadi Komoditas Strategis Nasional
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga
- Resmi Hadir, Penabulu Shop Punya Visi Sosial Berkelanjutan