Pelaku Industri Sawit Minta Pungutan Ekspor Tak Direvisi
Senin, 24 Mei 2021 – 19:53 WIB
Dirinya juga meminta pemerintah supaya konsisten mengimplementasikan PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020.
“Sebab aturan ini sudah terbukti mampu meningkatkan daya saing produk hilir sawit Indonesia baik itu berupa oleofood. Dan juga oleochemicals di pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga produk sawit untuk makanan di pasar dalam negeri, yang bermuara terciptanya kebijakan hilir sawit,” jelas Bernard. (cuy/jpnn)
Pelaku industri kelapa sawit meminta pemerintah tidak merevisi tarif pungutan ekspor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi
- UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura