Pelaku Industri Setuju Impor Garam, Petani Minta Kaji Ulang

Pelaku Industri Setuju Impor Garam, Petani Minta Kaji Ulang
Petani garam. Foto: JPG/Pojokpitu

Jika menghendaki kebutuhan garam industri dapat dipenuhi dari dalam negeri, menurut Tony, pemerintah harus lebih dulu memastikan mutu dan kualitas garam lokal sesuai dengan kebutuhan industri.

”Meskipun sama-sama terhitung produksi, tiap daerah itu beda. Misalnya, Madura. Kualitas garamnya tidak bisa disamakan dengan Jawa Tengah atau daerah penghasil lainnya. Sejauh ini pemerintah belum memiliki data kualitas panen garam untuk masing-masing daerah tersebut,” urainya.

Sementara itu, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) meminta pemerintah mengkaji kembali impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Alasannya, data pengguna garam dari kalangan industri belum valid.

”Ada kejanggalan dalam penetapan kuota impor 2018 sebesar 3,7 juta ton,” ujar Ketua HMPG Jatim M. Hasan.

Tiga tahun lalu, secara berturut-turut, kebutuhan garam impor sekitar 2 juta ton per tahun.

Kini, jumlahnya melonjak hingga menembus 3,7 juta ton. Menurut dia, penetapan impor garam harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Salah satunya, mempertimbangkan kapasitas produksi tiap tahun.

Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menilai impor 3,7 juta ton garam sudah sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News