Pelaku Industri Setuju Impor Garam, Petani Minta Kaji Ulang
Selasa, 23 Januari 2018 – 09:28 WIB
”Selama ini Kementerian Perindustrian tidak secara gamblang menyebutkan berapa kebutuhan industri sebenarnya,” jelas Hasan.
Selain itu, ada industri yang pemenuhan kebutuhan garamnya cukup dari produksi lokal.
”Misalnya, industri aneka pangan, industri kulit, industri kertas, dan beberapa industri lain,” sebutnya.
Menurut Hasan, kalau kuota impor 3,7 juta ton terealisasi seluruhnya, hal itu akan berdampak pada sisa stok garam 2017 dan produksi garam rakyat 2018.
”Penyerapan garam rakyat bisa terganggu,” tegasnya.
Apalagi kalau garam impor tersebut sampai merembes ke pasar konsumsi.
”Jika sampai merembes, harga bisa jatuh,” imbuh Hasan. (agf/res/c25/fal)
Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menilai impor 3,7 juta ton garam sudah sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- 5 Khasiat Air Garam yang Bikin Kaget, Berat Badan Bakalan Ambyar