Pelaku Industri Setuju Impor Garam, Petani Minta Kaji Ulang
Selasa, 23 Januari 2018 – 09:28 WIB

Petani garam. Foto: JPG/Pojokpitu
”Selama ini Kementerian Perindustrian tidak secara gamblang menyebutkan berapa kebutuhan industri sebenarnya,” jelas Hasan.
Selain itu, ada industri yang pemenuhan kebutuhan garamnya cukup dari produksi lokal.
”Misalnya, industri aneka pangan, industri kulit, industri kertas, dan beberapa industri lain,” sebutnya.
Menurut Hasan, kalau kuota impor 3,7 juta ton terealisasi seluruhnya, hal itu akan berdampak pada sisa stok garam 2017 dan produksi garam rakyat 2018.
”Penyerapan garam rakyat bisa terganggu,” tegasnya.
Apalagi kalau garam impor tersebut sampai merembes ke pasar konsumsi.
”Jika sampai merembes, harga bisa jatuh,” imbuh Hasan. (agf/res/c25/fal)
Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menilai impor 3,7 juta ton garam sudah sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Makanan yang Tidak Baik untuk Jantung
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Pilek Tak Kunjung Sembuh, Atasi dengan Mengonsumsi 5 Pengobatan Alami Ini
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya