Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:12 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel