Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:12 WIB

Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sumsel, Rabu (4/8/2021). Foto: palpos.id
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Dua pelaku penjambretan bernama Kevindo, 19 dan Juandika Saputra, 18, di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap massa yang mengepungnya, Rabu (4/8/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba