Pelaku Jual Beli Ijazah Palsu Bisa Dibui 10 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.
Menurut Reni, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi harusnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).
"Saya mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Reni di Jakarta, Kamis (21/5).
Karenanya dia mendesak Menteri Ristek-Dikti, M Nasir agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima lembaganya terkait praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.
"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan ini. Kita juga pertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi. Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Reni Marlinawati mengecam tindakan jual beli ijazah palsu yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran