Pelaku Jual Beli Satwa Langka dan Dilindungi Sungguh Biadab
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wiwed Widodo mengapresiasi Polda Jatim yang telah menangkap pelaku jual beli satwa langka dan dilindungi.
Namun, pihaknya bersedih lantaran masih banyak tindak pidana seperti itu.
Diketahui, dua pelaku Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) memperniagakannya di Indonesia.
"Mungkin dua orang tersangka itu masih (memperjualbelikan, red) di dalam negeri, tetapi tidak menutup kemungkinan jaringannya sampai ke luar," kata Wiwied di Mapolda Jatim, Rabu (13/10).
Menurut dia, perbuatan memperjualbelikan satwa langka baik dalam kondisi hidup dan mati adalah perbuatan yang keji. Terutama mengambil anakan lutung, karena pasti akan membunuh sang indukan.
"Itu jelas biadab, dia (tersangka, red) sudah ambil tiga lutung. Pasti indukannya dibunuh, karena yang laku dijual anakan, ya, bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," ucap dia.
Beberapa populasi binturong atau musang sangat kecil. Hewan endemik jawa itu pasti sudah dijual keluar dari pulau aslinya.
Sama halnya macan tutul, terakhir pada 2018 pihaknya memasang sebanyak 40 ribu kamera tracking. Hasilnya tinggal 162 ekor saja.
BKSDA Jawa Timur mengapresiasi Polda Jatim yang telah menangkap pelaku jual beli satwa langka dan dilindungi.
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi