Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial ST, 32, itu ditangkap pada 10 Oktober 2023.
“ST kami tangkap karena melakukan pembakaran lahannya yang berada di Desa Siambul,” kata Kapolres Inhu Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10).
Mantan Koorspripim Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ini menjelaskan bahwa ST melakukan pembakaran pada 5 Oktober 2023.
ST membakar lahan miliknya dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter.
Kemudian tumpukan itu dibakar menggunakan mancis berwarna hitam dari sudut ke sudut.
Api yang ditimbulkan ternyata terlalu besar, ST dan rekannya FAS tidak sanggup mengendalikan api hingga terjadi Karhutla seluas 46,8 hektare.
Setelah mendapat informasi telah terjadi Karhutla, AKBP Dody dan anak buahnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!