Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut

Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
Arianto Hulu, kuasa hukum Su selaku korban KDRT. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan ibu dua anak berisial Su (28) korban kekerasan rumah tangga (KDRT) untuk mendapatkan keadilan kini membuahkan hasil. Tersangka berinisial ETT yang suami korban kini sudah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Pada Kamis (20/6) nanti tersangka ETT akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Tersangka ETT diduga melakukan KDRT terhadap istrinya yang menyebabkan korban Su harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya. 

Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Jakarta Utara. Pelaku dijerat Padal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Kuasa hukum korban, Arianto Hulu membenarkan sidang kasus KDRT terhadap klaennya dengan tersangka ETT akan disidangkan pada Kamis (20/6).

“Benar sidang akan digelar pada Kamis depan," ujar Arianto kepada wartawan, Kamis (13/6).

Tersangka ETT sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negera setelah kasus KDRT terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Namun, pelariannya untuk menghindar dari hukuman penjara terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.

ETT, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat buron dan ditangkap di China segera disidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News