Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut

Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
Arianto Hulu, kuasa hukum Su selaku korban KDRT. Dok: source for JPNN.

ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami troma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan. 

Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Tersangka ETT meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

Setelah diamankan di China, pada 15 Januari 2024 tersangka ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu Beijing. 

Setibanya di Jakarta, tersangka ETT diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan tersebut diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara untuk proses hukum atas kasus KDRT terhadap istrinya. (cuy/jpnn)


ETT, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat buron dan ditangkap di China segera disidang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News