Pelaku Kecurangan Unas Harus Ditindak Tegas
Senin, 16 April 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Zulfadhli, menyatakan bahwa laporan kecurangan dan kebocoran soal dalam pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) harus segera diverifikasi. Menurutnya, jika ada yang terbukti melakukan kecurangan maka harus segera diproses hukum. Dari 254 aduan tersebut terdapat 27 laporan isu kebocoran soal, 1 soal rusak, 54 isu kecurangan, 2 soal tertukar, 6 isu jual beli soal dan 20 isu kunci jawaban Unas mencapai 20.(boy/jpnn)
“Aparat penegak hukum harus bersikap tegas memberi sangsi kepada pelaku agar ada efek jera,” kata Zulfadhli, dihubungi JPNN, Senin (16/4).
Sebelumnya berdasarkan data Laporan Posko Pengaduan Unas di kantor Kemendikbud, terdapat 254 pengaduan baik berupa kecurangan, kebocoran soal ataupun persoalan teknis di lapangan. 254 aduan yang masuk dari 33 provinsi itu masih didominasi dengan masalah kecurangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Zulfadhli, menyatakan bahwa laporan kecurangan dan kebocoran soal dalam pelaksanaan Ujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan