Pelaku Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Haram Ikut Pilkada, Koruptor?

Pelaku Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Haram Ikut Pilkada, Koruptor?
Hadar Nafiz Gumay. FOto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak bisa mengikuti usulan pencabutan aturan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan dapat menjadi bakal calon kepala daerah. Apalagi kalau pencabutan hanya diusulkan segelintir orang. 

"Kalau cuma orang per orang minta itu dicabut, KPU tak bisa melakukannya. Karena undang-undang jelas sekali mengatakan keputuan RDP (Rapat Dengar Pendapat Komisi II,red) itu mengikat, itu jelas.  Namun kami memahami (usulan tersebut,red)," ujar Hadar, Jumat (16/9).

Karena aturan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari DPR dan KPU terikat dengan rekomendasi tersebut, maka KPU kata Hadar, tidak bisa menolak memasukkan aturan yang bolehkan terpidana hukuman percobaan dalam Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2017.

"Jadi kalau ada yang mengatakan KPU bisa mengikuti bagi kami itu tidak cukup kuat dan faktanya sekarang sudah kami adopsi dan kami tuangkan dalam PKPU dan berlaku sekarang ini," ujar Hadar.

Dalam PKPU Pencalonan, diketahui juga tidak lagi mencantumkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Menanggapi hal tersebut, Hadar mengatakan memang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga tidak mencantumkan hal tersebut. 

"Jadi begini, itu kan pesan undang-undang juga. Silakan dilihat, itu bunyinya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Waktu diskusi ya itu juga, mereka tidak mengambil kesimpulan memasukkan yang lain waktu RDP, termasuk korupsi," ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak bisa mengikuti usulan pencabutan aturan yang membolehkan terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News