Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa kekerasan yang kembali menerpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan sejumlah kalangan. Termasuk dari Komnas HAM.
Untuk memberikan efek jera, pemerintah dan aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apa pun motifnya, penyerangan pada 24 warga Ahmadiyah tidak dibenarkan. Demi keselamatan, mereka masih tinggal di polres.
Beka menambahkan, apa yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur bukanlah yang pertama. Peristiwa itu terus berulang sejak 2006.
"Dari 2006 belum ada solusi yang memadai, baik dari pusat maupun daerah. Kami meminta negara yang memiliki kewajiban konstitusi untuk memberikan perlindungan," ujarnya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.
Selain itu, Beka meminta aparat kepolisian untuk menggunakan pendekatan pidana terhadap pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah.
Dia mengakui, dalam menghadapi konflik yang bermuatan agama, selama ini Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.
Imbasnya, pelaku perusakan dan aksi massa terhadap kaum minoritas tidak pernah dihukum.
Warga menyerang rumah jemaah Ahmadiyah di di Lombok Timur sehingga puluhan korban terpaksa tinggal di Polres.
- Khalistan Rashtra
- Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah
- Rektor UIN Yogyakarta Dorong Kasus Penendang Sesajen di Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
- Dukung Penyegelan Kantor Ahmadiyah, Ketum MUI Depok: Sadar dan Tobat
- Wali Kota Depok Sebut Warganya Ogah Ada Aktivitas Ahmadiyah
- Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan Usai Masjid Ahmadiyah Dirusak