Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
Kamis, 12 Desember 2024 – 02:02 WIB

Aparat kepolisian saat membawa tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Jawa Barat,Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
"Barang bukti yang digunakan, satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm," beber Jules.
Jules menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.
"Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.(ant/jpnn)
Polisi mengungkap pelaku penculikan di Bandung dan korban Santi Agustina pernah memadu asmara. Mereka nikah siri, tetapi berujung pahit.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung